>> Tuesday, July 14, 2009
ETIKA TANGGUNG JAWAB
By : Viktor Taufan Handaya Putra
Negeri bencana. Kiranya terminologi ini cocok untuk menggambarkan situasi Indonesia dewasa ini. Banjir, tanah longsor, kelaparan dan bencana-bencana lainnya kerapkali menghiasi media massa kita. Ini semua adalah akibat dari perbuatan manusia selama ini. Dengan teknologi yang diciptakannya, manusia mengeksploitasi alam demi keuntungannya sendiri. Sebagai contoh, mesin chainsaw untuk menebangi hutan; mesin dongfeng untuk mengeruk emas yang ada di perut bumi; mesin-mesin industri lain yang menyebabkan polusi dan lain sebagainya. Kemajuan teknologi, di satu sisi, memang membuat hidup manusia menjadi lebih mudah. Namun, di sisi lain, kemajuan itu telah membuat alam rusak. Jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Siapa yang bermodal, dialah yang menguasai ekonomi, politik dan teknologi. Yang tidak punya modal akan semakin tergusur dan terjepit. Jumlah orang miskin pun semakin bertambah. Generasi-generasi kita ke depan terancam. Dalam situasi seperti ini, etika klasik, yang hanya memperhatikan akibat tindakan manusia dalam lingkungan dekat dan sesaat, tidak memadai lagi. Kita perlu etika yang melihat jauh ke depan.
Heuristika ketakutan
Dalam hal ini, etika tanggungjawab Hans Jonas kiranya patut kita perhatikan dan kembangkan. Hans Jonas adalah seorang filsuf Jerman-Amerika berdarah Yahudi [Magnis, 2006:185]. Ia belajar di bawah bimbingan Husserl, Heidegger dan Bultmann. Pada tahun 1979, ia menerbitkan sebuah karya yang berjudul Das Prinzip Verantwortung. Versuch einer ethic fur die technologische zivilisation (prinsip tanggung jawab. Percobaan sebuah etika bagi keberadaan teknologis). Dalam karyanya ini, ia mengedepankan kewajiban manusia untuk bertanggungjawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan manusia di masa depan [Magnis, 2006:186]. Dalam kerangka pikir ini, ia mengajukan apa yang disebut “Heuristika Ketakutan”. Heuristika adalah metode untuk menemukan sesuatu. Dengan demikian, mengutip Magnis, “heuristika ketakutan” adalah metode di mana rasa takut akan masa depan umat manusia mendorong manusia untuk membangun sikap-sikap etis yang seharusnya [Magnis, 2006:187-188]. Dalam hal ini, fantasi harus digunakan. Dengan fantasi itu, kita harus membayangkan apa yang akan terjadi jika alam terus dieksploitasi dan dirusak seperti sekarang ini.
Eksistensi manusia harus dipertahankan
Menurut Hans Jonas, nilai tertinggi yang harus kita perjuangkan adalah eksistensi manusia dengan seluruh totalitas dimensi kemanusiaannya. Agar eksistensinya terjaga, manusia harus mengubah paradigma dan tingkah lakunya sekarang ini. Paradigma anthroposentrisme terhadap alam kiranya harus ditinggalkan. Manusia jangan melihat alam hanya sebagai objek yang bisa dieksploitasi. Akan tetapi, manusia harus melihat bahwa alam, tumbuhan dan hewan juga mempunyai nilai intrinsik. Hal ini haruslah kita sadari. Oleh karena itulah, manusia berkewajiban untuk membatasi penggunaan teknologi sedemikian rupa, sehingga tidak sampai mengancam eksistensi alam semesta beserta seluruh isinya.
Peran pemerintah dan kita
Gagasan cemerlang Hans Jonas mengenai etika tanggungjawab tidak akan berguna jika tidak diaplikasikan dalam tataran praksis. Dalam hal ini, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sungguh penting. Kebijakan politik dan ekonomi yang diambil jangan sampai membuat kondisi lingkungan kita semakin memprihatinkan. Namun sayang, sejauh ini banyak kebijakan politik dan ekonomi kita ditunggangi oleh kepentingan golongan kapitalis. Bukti nyatanya adalah dengan keluarnya PP no.2/2008 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan. PP ini memungkinkan, misalnya, perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan rakyat menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan membayar Rp.1,8 juta-Rp.3 juta per hektar. Sungguh dahsyat dampak yang akan lahir dari PP ini. Hutan Kalimantan, Sumatera, Irian bisa dieksploitasi habis-habisan oleh para investor kapitalis yang kebanyakan berasal dari luar negeri. Secara tidak langsung, PP ini juga bisa membunuh masyarakat kecil, khususnya masyarakat adat yang kebanyakan hidup dari hasil hutan, secara sistimatis. Secara etis, hal ini tidak boleh dibiarkan. Karena itulah, PP no.2/2008 harus kita lawan.
Berdasarkan data kehutanan Indonesia tahun 2007, kawasan hutan lindung di Indonesia ada 31.604.032,02 ha dan kawasan hutan produksi ada 36.649.918,43 ha [Kalimantan Review, April 2008]. Dengan munculnya PP no.2/2008, yang tentu saja memiliki potensi penghancuran hebat, kita memasuki awal bencana baru. Laju kerusakan hutan kita akan semakin cepat. Akhirnya, dampak ekologis dan sosial pun akan lahir secara tak terelakkan. Ini adalah sebuah sinyalemen bahwa sebagai bangsa kita bebal. Tata lingkungan kita kian hari kian acak kadut. Paradigma berpikir yang digunakan oleh para pengambil kebijakan di negeri ini benar-benar terjerembab di dalam labirin dagang. Dan PP no.2/2008 adalah produk dari paradigma berpikir seperti itu. Sungguh, sebagai bangsa, kita sekarang ini hidup tanpa membela makna. Kita hanya sekedar hidup. Hidup baik, hidup yang selaras dengan alam dan sesama, tidak kita kejar. Kita harus ingat bahwa alam ini adalah warisan dari anak cucu kita, generasi-generasi mendatang. Mereka berhak untuk mendapatkan alam yang baik. Dan kita sebagai generasi yang hidup sekarang ini bertanggungjawab untuk mengusahakan hal itu. Kita jangan terlalu tamak. Ketika sumber air yang terakhir sudah mengering; ketika hutan yang terakhir sudah gundul; ketika hewan yang terakhir sudah punah, barulah kita sadar bahwa uang tidak bisa dimakan.
Penulis adalah alumnus STFT Widya Sasana, Malang, Jawa Timur





0 komentar:
Post a Comment